“Barang siapa yang mengambil tanah (meskipun) sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi.”
[HR. Imam Bukhari (5/103/2454), Shahih Jami’ush Shaghir no.6385.]
sumber : facebook.com/belajar.islam.di.fb
